Humas
Polres Minsel
Polsek Touluaan mengamankan 2 (dua) orang
pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), FYP (16 tahun), warga
Pakowa dan YM (16 tahun), warga Perkamil. Kedua remaja dibawah umur yang
tercatat sebagai warga Kota Manado ini diamankan pada Jumat (16/01/2019).
Kapolsek Touluaan Iptu Derry Eko Setiawan,
SIK, saat dihubungi menerangkan bahwa keduanya diamankan atas informasi warga
tentang adanya kegiatan transaksi kendaraan bermotor tanpa surat-surat dengan
harga murah.
“Kami mendapatkan informasi tentang adanya 2
(dua) warga Kota Manado yang datang menjual sepeda motor jenis Honda Beat tanpa
dilengkapi surat-surat. Motor Honda Beat tersebut dijual dengan harga miring
atau murah,” ungkap Kapolsek.
Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan
berhasil mencegat kedua tersangka yang itu saat itu hendak pulang ke Manado
usai melakukan kegiatan transaksi di Kecamatan Touluaan. “Dari hasil interogasi
diketahui bahwa kedua tersangka melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor
tersebut di lokasi parkiran Freshmart Kota Manado,”tambah Iptu Derry.
Kedua tersangka pun langsung diamankan di
Polsek Touluaan yang kemudian dijemput
oleh anggota Polresta Manado. “Kasus ini sudah diserahkan ke Polsek Malalayang,
Polresta Manado, mengingat TKPnya di wilayah Kota Manado,” tutup Iptu Derry.
Komentar
Posting Komentar