Polsek Tenga amankan pelaku kasus pencurian di Desa Pakuweru


Humas Polres Minsel
Personel piket gabungan fungsi Polsek Tenga mengamankan seorang pelaku kasus pencurian, IL (Ismail), 28 tahun, warga Desa Pakuweru Utara, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin (14/01/2019). 






Lelaki IL (Ismail) diamankan selaku tersangka atas laporan tindak pidana pencurian yang dilakukannya di rumah tempat tinggal milik Oscar Lumihi, 51 tahun, hukum tua di desa setempat.

Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu saat dimintai keterangan menuturkan bahwa tersangka masuk ke dalam kamar di rumah korban dan mengambil uang yang disimpan di lemari. “Pelaku sempat dipergoki korban, namun langsung melarikan diri. Setelah diperiksa, uang sejumlah Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) milik korban raib dicuri tersangka,” ungkap Kapolsek.

Polisi yang melakukan pengembangan kasus akhirnya berhasil menemukan tersangka dan langsung mengamankannya untuk kepentingan proses penyidikan.

“Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan pihak penyidik terkait dengan tindak pidana pencurian yang dilakukannya,” pungkas Kapolsek.


Komentar