Humas Polres Minsel
Personel piket gabungan fungsi Polsek Tenga
mengamankan seorang pelaku kasus pencurian, IL (Ismail), 28 tahun, warga Desa
Pakuweru Utara, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin
(14/01/2019).
Lelaki IL (Ismail) diamankan selaku tersangka
atas laporan tindak pidana pencurian yang dilakukannya di rumah tempat tinggal
milik Oscar Lumihi, 51 tahun, hukum tua di desa setempat.
Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu saat
dimintai keterangan menuturkan bahwa tersangka masuk ke dalam kamar di rumah
korban dan mengambil uang yang disimpan di lemari. “Pelaku sempat dipergoki
korban, namun langsung melarikan diri. Setelah diperiksa, uang sejumlah Rp.
3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) milik korban raib dicuri
tersangka,” ungkap Kapolsek.
Polisi yang melakukan pengembangan kasus
akhirnya berhasil menemukan tersangka dan langsung mengamankannya untuk
kepentingan proses penyidikan.
“Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan
pihak penyidik terkait dengan tindak pidana pencurian yang dilakukannya,”
pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar