Humas Polres
Minsel
Polsek Amurang
mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan, UJ alias Usman,39 tahun,
warga Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, pada
Kamis (24/01/2019).
Lelaki UJ alias Usman
diamankan atas laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap
lelaki Ricky Suma, 31 tahun, sesama warga Kelurahan Ranoiapo.
Kapolsek Amurang
AKP Edi Suryanto, SH,SIK, saat dikonfirmasi membenarkan laporan ini seraya
mengungkapkan bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban
menggunakan kepalan tangan kosong.
“Tersangka
memukul korban menggunakan tangan kosong dibagian wajah yang mengakibatkan
korban merasa sakit. Saat ini tersangka UJ telah diamankan guna proses
penyidikan,” ungkap Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar