Polisi dalami kasus penganiayaan sopir tabrak lari di Desa Basaan


Humas Polres Minsel
Lelaki berinisial YL alais Yan, 59 tahun, warga Desa Tombasian Atas, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, menjadi korban amuk massa saat kejadian tabrak lari di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Jumat petang (25/01/2019).



Kejadian berawal saat lelaki YL (Yan) mengemudikan kendaraan jenis Mitsubishi Pick Up L300 nomor polisi DB 8236 BE bermuatan bibit cengkih, bergerak dari arah Ratatotok menuju Belang; tiba di jalan raya Desa Basaan menabrak seorang anak laki-laki pejalan kaki yang berusia 2 tahun.

Kendaraan Pick Up L300 DB 8236 BE kemudian diketahui hendak melarikan diri ke arah Belang dan di kejar oleh sekumpulan massa warga Desa Basaan.

Saat berada di jalan raya Pasar Desa Borgo, Belang, sekumpulan massa warga Desa Basaan berhasil mengejar kendaraan dan langsung melakukan aksi pemukulan terhadap pengemudi, YL (Yan). Akibat aksi penganiayaan itu, Lelaki YL mengalami luka dan langsung dilarikan ke Puskesmas Belang, lanjut ke RS Noongan kemudian dirujuk lagi ke RS Bethesda Tomohon.

Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo,SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Belang Iptu Martodewata, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti kendaraan Pick Up L300 DB 8236 BE dan akan segera melimpahkan kasus lakalantas ini ke Sat Lantas Polres Minsel.

“Kita akan lakukan pendalaman kasus dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, nantinya akan berkoordinasi dengan Polsek Ratatotok dan Sat Lantas Polres Minsel,” ujarnya.

Komentar