Humas Polres Minsel
Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE,
bersama personel piket gabungan fungsi Polsek Tombatu mengamankan seorang tersangka
kasus pengancaman, JR alias Jemri, 30 tahun, warga Desa Mundung Satu, Kecamatan
Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Rabu (16/01/2019).
Lelaki JR (Jemri) diamankan selaku tersangka
atas laporan aduan tindak pidana pengancaman terhadap korban Imanuel Wawointan,
30 tahun, sesama warga Desa Mundung Satu.
“Tersangka JR mendatangi rumah korban sambil
membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pengancaman dengan
mengeluarkan kata-kata yang membuat korban keberatan,” terang Kapolsek Tombatu
Iptu Wensy.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan
berhasil mengamankan tersangka di jalan Desa Esandom, Kecamatan Tombatu Timur,
bersama dengan barang bukti sebilah parang yang digunakannya dalam aksi
pengancaman.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sajam
sebilah parang sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan
penyidikan,”tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar