Humas
Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek
Tenga mengamankan seorang lelaki berinisial MK alias Maxi, 37 tahun, warga Desa
Sapa Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Minggu
(13/01/2019).
Lelaki MK (Maxi) diamankan selaku tersangka
atas laporan aduan tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang anak
berinisial JO, 5 tahun, warga desa setempat.
Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu saat dikonfirmasi
menyebutkan bahwa kejadian penganiayaan dilatar belakangi oleh dendam dimana
anak tersangka dilempari kayu oleh korban saat sedang bermain di tepi pantai.
“Anak tersangka bersama korban awalnya bermain
di tepi pantai; saat itu korban melempari anak tersangka dengan kayu dan
mengakibatkan luka,” ungkap Kapolsek.
Tak terima, tersangka kemudian mendatangi
rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan batang kayu serta
menampar korban. “Korban yang sedang tidur ditarik tangannya oleh tersangka,
kemudian dipukul menggunakan sebatang kayu yang dibawa oleh tersangka. Tidak
puas dengan tindakan tersebut, tersangka kemudian menampar korban sebanyak dua
kali di bagian kepala dan telinga sebelah kiri,” tambah Kapolsek.
Terpantau saat ini, tersangka MK (Maxi) telah
ditahan pihak penyidik Polsek Tenga untuk menjalani proses penyidikan
sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya.
Komentar
Posting Komentar