Humas Polres Minsel
Polsek Tombatu mengamankan 3 (tiga) pelaku
kasus penganiayaan, MB (Melki), 20 tahun; JT (Jetli), 21 tahun; dan HT
(Hizkia), 17 tahun, pada Senin (14/01/2019). Ketiganya merupakan warga Desa
Tansawang, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Diketahui kejadian penganiayaan dilakukan para
tersangka terhadap korban, lelaki Jein Tampomuri, 36 tahun, warga Desa
Tonsawang; saat para tersangka dan korban melakoni aksi pesta miras di desa
setempat.
“Korban dan para tersangka awalnya melakoni
pesta miras di salah satu rumah warga yang ada di Desa Tonsawang. Dalam kondisi
mabuk terjadi perselisihan antara korban dengan para tersangka yang berujung
pada aksi pengeroyokan,” terang Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE.
Para tersangka melakukan aksi pengeroyokan
dengan memukul korban di bagian dada, dahi serta mulut hingga korban mengalami
luka dan akhirnya harus dilarikan ke Puskesmas Tombatu untuk mendapatkan
perawatan medis.
Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, saat
dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan
kasus penganiayaan ini dengan melakukan upaya pengejaran dan akhirnya para
tersangka berhasil diamankan.
“Para tersangka saat ini telah kami amankan
dan sedang dalam proses pemeriksaan pihak penyidik,” tutup Iptu Wensy.
Komentar
Posting Komentar