Polisi amankan Jetli cs pelaku kasus penganiayaan di Desa Tonsawang


Humas Polres Minsel
Polsek Tombatu mengamankan 3 (tiga) pelaku kasus penganiayaan, MB (Melki), 20 tahun; JT (Jetli), 21 tahun; dan HT (Hizkia), 17 tahun, pada Senin (14/01/2019). Ketiganya merupakan warga Desa Tansawang, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara.



Diketahui kejadian penganiayaan dilakukan para tersangka terhadap korban, lelaki Jein Tampomuri, 36 tahun, warga Desa Tonsawang; saat para tersangka dan korban melakoni aksi pesta miras di desa setempat.

“Korban dan para tersangka awalnya melakoni pesta miras di salah satu rumah warga yang ada di Desa Tonsawang. Dalam kondisi mabuk terjadi perselisihan antara korban dengan para tersangka yang berujung pada aksi pengeroyokan,” terang Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE.

Para tersangka melakukan aksi pengeroyokan dengan memukul korban di bagian dada, dahi serta mulut hingga korban mengalami luka dan akhirnya harus dilarikan ke Puskesmas Tombatu untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan ini dengan melakukan upaya pengejaran dan akhirnya para tersangka berhasil diamankan.

“Para tersangka saat ini telah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan pihak penyidik,” tutup Iptu Wensy.


Komentar