Polisi amankan 2 (dua) warga Tatapaan pelaku kekerasan terhadap Mahasiswa


Humas Polres Minsel
Polsek Tumpaan mengamankan 2 (dua) pelaku kasus kekerasan, RW (Riko), 31 tahun dan HR (Haryanto), 27 tahun; keduanya warga Desa Wawona, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan. RW dan HR diamankan personel piket unit reskrim Polsek Tumpaan pada Kamis (03/01/2019).




Kedua warga Desa Wawona ini diamankan atas laporan tindak pidana kekerasan yang dilakukannya terhadap korban, Guntur Raintung, 20 tahun, seorang Mahasiswa, warga Desa Matani Kecamatan Tumpaan.

Kejadian berawal saat korban sedang pesiar di Desa Wawona untuk bersilaturahmi dengan keluarganya, menghadiri acara syukuran baptisan pada keluarga Lolowang Lumintang. Pada saat korban hendak pamit pulang pada tuan rumah, tiba-tiba kedua tersangka yang sudah dipengaruhi miras langsung memukul korban.

“Para tersangka yang berada dalam kondisi mabuk akibat konsumsi miras melakukan aksi kekerasan terhadap korban; alasannya korban memandang sinis kepada mereka,” terang Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.

Akibat aksi kekerasan ini, korban mengalami luka lecet di bibir atas. “Menindaklanjuti laporan aduan ini, kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan kedua tersangka untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Komentar