Humas Polres Minsel
Polsek Tumpaan mengamankan 2 (dua) pelaku kasus kekerasan,
RW (Riko), 31 tahun dan HR (Haryanto), 27 tahun; keduanya warga Desa Wawona,
Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan. RW dan HR diamankan personel
piket unit reskrim Polsek Tumpaan pada Kamis (03/01/2019).
Kedua warga Desa Wawona ini diamankan atas laporan
tindak pidana kekerasan yang dilakukannya terhadap korban, Guntur Raintung, 20
tahun, seorang Mahasiswa, warga Desa Matani Kecamatan Tumpaan.
Kejadian berawal saat korban sedang pesiar di Desa
Wawona untuk bersilaturahmi dengan keluarganya, menghadiri acara syukuran
baptisan pada keluarga Lolowang Lumintang. Pada saat korban hendak pamit pulang
pada tuan rumah, tiba-tiba kedua tersangka yang sudah dipengaruhi miras
langsung memukul korban.
“Para tersangka yang berada dalam kondisi mabuk
akibat konsumsi miras melakukan aksi kekerasan terhadap korban; alasannya
korban memandang sinis kepada mereka,” terang Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih,
SIK.
Komentar
Posting Komentar