Pengaruh miras, Jemsi aniaya orang tua kandungnya


Humas Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Sinonsayang mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, JD alias Jemsi, 27 tahun, warga Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin malam (21/01/2019).



Diketahui tersangka, Jemsi, yang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras (miras) tega menganiaya orang tua kandung yakni ayahnya, Sale Duran (69) dan keponakannya Feiby Duran (15) di rumah mereka di Desa Blongko.

Kapolsek Sinonsayang Iptu Mulyadi Lontaan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian ini seraya menerangkan bahwa tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian atas laporan orang tuanya yang menjadi korban penganiayaan.

“Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan serta membenturkan kepala ayahnya ke pintu; aksi ini dilakukan juga tersangka terhadap ponakannya sendiri,” terang Kapolsek Sinonsayang.

Terpantau saat ini tersangka telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka sudah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan pihak penyidik,” tutup Iptu Mulyadi.

Komentar