Humas Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek
Sinonsayang mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, JD alias Jemsi,
27 tahun, warga Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa
Selatan, pada Senin malam (21/01/2019).
Diketahui tersangka, Jemsi, yang dalam keadaan
mabuk akibat konsumsi minuman keras (miras) tega menganiaya orang tua kandung
yakni ayahnya, Sale Duran (69) dan keponakannya Feiby Duran (15) di rumah
mereka di Desa Blongko.
Kapolsek Sinonsayang Iptu Mulyadi Lontaan,
saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian ini seraya menerangkan bahwa
tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian atas laporan orang tuanya yang
menjadi korban penganiayaan.
“Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara
memukul menggunakan tangan serta membenturkan kepala ayahnya ke pintu; aksi ini
dilakukan juga tersangka terhadap ponakannya sendiri,” terang Kapolsek Sinonsayang.
Terpantau saat ini tersangka telah diamankan
pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka sudah
diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan pihak penyidik,” tutup Iptu
Mulyadi.
Komentar
Posting Komentar