Humas Polres Minsel
Piket unit patroli Polsek Amurang mengamankan
seorang pria berinisial SB alias Sam, 46 tahun, warga Desa Teep, Kecamatan
Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, atas laporan aduan mengganggu
ketertiban umum.
Lelaki SB (Sam) diketahui dalam kondisi mabuk
akibat minuman keras, melakukan keributan serta mengganggu kendaraan bermotor
yang melintas di jalan raya Desa Teep.
Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, saat
dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (10/01/2019), mengungkapkan bahwa
pihaknya langsung menggerakkan personil piketnya usai menerima laporan dari
warga setempat.
“Kami menerima laporan masyarakat tentang adanya
keributan serta mengganggu kendaaraan yang melintas di Jalan Raya Desa Teep,
menindaklanjuti informasi tersebut piket patroli segera mendatangi lokasi
kejadian dan mengamankan pelaku SB alias Sam,” ungkap Kapolsek.
Tersangka pun langsung digiring ke Polsek Amurang
untuk diamankan, didata serta dilakukan proses pembinaan. “Tidak ditemukan
barang berbahaya atau sajam di tubuh tersangka; tindaklanjut kasus ini yaitu
dilakukan proses pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar