Humas Polres
Minsel
Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) didampingi Kapolres Minsel
AKBP FX. Winardi Prabowo,SIK, dan Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha, SH, MH,
bersama Tim Gakkumdu melakukan kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK)
yang ada di Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan, Jumat malam (25/01/2019).
Diketahui APK
jenis baliho milik Calon Legislatif Propinsi Sulut dapil Minsel-Mitra ini
dilaporkan karena menggunakan latar belakang
/ Background pakaian dinas instansi pemerintah.
“Saat akan
ditertibkan, baliho tersebut telah telah dihapus menggunakan cat pada bagian
gambar yang menggunakan pakaian dinas instansi pemerintah; dihapus oleh para
simpatisan partai politik yang bersangkutan,” terang Kapolres.
Kegiatan
penertiban APK berlangsung aman dan lancar; dari pihak Bawaslu memerintahkan ke
pemilik rumah agar APK tersebut untuk diganti dan dipindahkan pemasangannya
lebih ke dalam pekarangan agar tidak mengganggu lalulintas.
Turut hadir dalam
kegiatan penertiban APK Pemilu, Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem bersama
anggota komisioner; Kasat Intelkam Polres Minsel AKP Kilion Landangkasiang;
Kasat Pol PP Minsel Hendri Palit, SH; Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK;
Camat Tumpaan, Hukum Tua Desa Lelema serta insan pers media cetak dan
elektronik Biro Minsel.
Komentar
Posting Komentar