Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres
Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) tersangka kasus judi togel, VM alias
Victor, 33 tahun, dan ST alias Stenly, 33 tahun. Kedua tersangka yang diketahui
merupakan warga Desa Tombatu Dua, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa
Tenggara, diamankan pada Jumat malam (18/01/2019).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas
informasi warga yang resah dengan aktifitas para pelaku judi togel.
Bersama dengan kedua tersangka, Polisi juga
berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, kupon dan kertas rekapan
togel, kalkulator, pulpen, serta uang tunai senilai Rp. 1.231.000,- (satu juta
dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan
bahwa pihaknya akan terus mengupayakan pemberantasan terhadap kasus judi togel dengan
meminta dukungan segenap elemen masyarakat.
“Kami meminta dukungan segenap tokoh agama, tokoh
masyarakat, elemen kepemudaan, untuk bersama-sama dalam upaya pemberantasan
judi togel,” ungkap AKP Arie.
Komentar
Posting Komentar