Bongkar Sindikat Judi Togel, Tim Resmob Polres Minsel amankan 2 (dua) warga Tombatu


Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) tersangka kasus judi togel, VM alias Victor, 33 tahun, dan ST alias Stenly, 33 tahun. Kedua tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Tombatu Dua, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, diamankan pada Jumat malam (18/01/2019).



Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi warga yang resah dengan aktifitas para pelaku judi togel.

Bersama dengan kedua tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, kupon dan kertas rekapan togel, kalkulator, pulpen, serta uang tunai senilai Rp. 1.231.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan pemberantasan terhadap kasus judi togel dengan meminta dukungan segenap elemen masyarakat.

“Kami meminta dukungan segenap tokoh agama, tokoh masyarakat, elemen kepemudaan, untuk bersama-sama dalam upaya pemberantasan judi togel,” ungkap AKP Arie.

Komentar