Humas
Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek
Tumpaan mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam (sajam) di lokasi
keramaian, diketahui berinisial KT alias Wawan, 16 tahun,warga Desa Raprap,
Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin dinihari
(21/01/2019).
Kejadian bermula saat tersangka, Wawan, yang
membuat keributan di lokasi pesta, Desa Arakan, kemudian ditegur oleh pihak
keluarga penyelenggara hajatan. Tak terima ditegur, tersangka kemudian pulang
ke rumahnya megambil senjata tajam jenis Parang.
Sambil membawa parang, tersangka kembali
datang di lokasi pesta untuk mencari orang yang telah menegurnya. Warga setempat
kemudian segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian yang segera
bertindak cepat mendatangi lokasi kejadian serta mengamankan tersangka.
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat
dikonfirmasi membenarkan laporan kejadian ini. “Tersangka bersama barang bukti
sajam yaitu sebilah parang telah kami amankan untuk kepentingan proses
penyidikan,” ujar Iptu Duwi.
Komentar
Posting Komentar