Humas
Polres Minsel
Kasus
penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Desa Boyongpante Dua, Kecamatan
Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis pagi (03/01/2019) pkl. 09.30 wita,
yang mengakibatkan seorang aparat desa bernama Wenny Tatuil (54), mengalami
luka potong di bagian punggung.
Tindak
pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam ini dilakukan oleh tersangka
berinisial ND alias Nikson, 42 tahun, warga desa setempat.
Kejadian
berawal saat tersangka menegur pemilik sepeda motor yang memarkir kendaraannya di
jalan depan rumah korban. Korban kemudian menyahut bahwa parkir kendaraan
sepeda motor tersebut tidak mengganggu tersangka.
“Saat
itu tersangka tersinggung atas jawaban korban dan langsung mengambil parang
yang dibawanya kemudian menyerang korban. Tersangka memotong korban menggunakan
parang yang mengena di bagian punggung belakang korban,” terang Kasat Reskrim
Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK, didampingi Kapolsek Sinonsayang Iptu
Mulyadi Lontaan.
Menindaklanjuti
laporan kasus penganiayaan ini, personel unit reskrim Polsek Sinonsayang
bersama piket Sat Reskrim Polres Minsel langsung mendatangi lokasi kejadian dan
melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Korban
diketahui selaku Kaur Pemerintahan Desa Boyongpante Dua, mengalami luka potong
di punggung belakang dan langsung dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis
di Puskesmas Ongkaw selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado,” ungkap
AKP Arie.
Adapun
tersangka yang sempat melarikan diri berhasil dikejar oleh Polisi dan diamankan
di Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang. “Tersangka ND alias Nikson alias Icong
sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun berhasil kami kejar dan
amankan di jalan raya Desa Blongko,” tutup Kapolsek Sinonsayang Iptu Mulyadi
Lontaan.
Komentar
Posting Komentar