Humas Polres Minsel
Anggota piket
Polsek Tombatu mengamankan seorang lelaki berinisial YP alias Anis, 58 tahun,
warga Desa Molompar Dua Utara, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa
Tenggara, pada Rabu (30/1/2019).
YP (Anis)
diamankan polisi selaku tersangka tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya
terhadap korban seorang perempuan Dyke Ratuwalangon, 36 tahun, warga Desa
Molompar Dua Utara.
Kapolsek Tombatu
Iptu Wensy Saerang, SE, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa peristiwa penganiayaan
terjadi di rumah tersangka pada Minggu pagi (27/1/2019). “Tersangka melakukan
aksi penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan batu dan
obeng,” ungkap Kapolsek.
Tindakan
penganiayaan yang dilakukan tersangka mengakibatkan korban mengalami luka robek
di bagian kepala serta memar dan lebam di dada. “Korban alami luka robek di
kepalanya dengan 4 (empat) jahitan, luka memar serta lebam di dada. Untuk
tersangka saat ini sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” tutup
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar