Humas Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek
Tenga mengamankan tersangka kasus pengancaman berinisial RR alias Ronald, 20
tahun, warga Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada
Rabu dinihari (09/01/2019).
RR (Ronald) diamankan usai Polisi menerima laporan
warga tentang kasus pengancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau. “Diamankan
selaku tersangka tindak pidana pengancaman,” ungkap Kapolsek Tenga Iptu Ronal
Mawuntu.
Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa
tersangka RR yang dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras ini
melakukan keributan dan mengancam ayahnya sendiri dengan menggunakan senjata
tajam jenis pisau.
“Tersangka yang dalam kondisi mabuk melakukan
pengancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap korban yang adalah
ayahnya sendiri,” terang Kapolsek.
Lelaki RR pun segera dijemput dan diamankan pihak
kepolisian selanjutnya dilakukan pembinaan. “Kami telah melakukan proses
pembinaan, kemudian dibuatkan surat pernyataan didepan orang tua dan pemerintah
desa setempat. Kami juga akan melakukan pendekatan religi dengan menghadapkan
tersangka di rumah ibadah untuk didoakan,” tutup Iptu Ronal.
Komentar
Posting Komentar