Warga Manado pelaku penganiayaan di Tombatu diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Seorang pria berinisial NS (Novandri), 31 tahun, warga Kelurahan Teling Atas, lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado, diamankan personil piket Polsek Tombatu selaku tersangka atas laporan aduan tindak pidana penganiayaan.



Diketahui peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Molompar Dua Selatan, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara pada Minggu malam (23/12/2018) pkl. 21.00 wita , yang dilakukan oleh tersangka NS (Novandri) terhadap korban Zulkifli Mamonto (48), warga desa setempat.

Kejadian berawal saat korban datang ke rumah tersangka dan berbicara dengan ayah tersangka. “Saat itu tersangka tersinggung karena melihat korban berbicara kasar dengan ayahnya,” ungkap Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE.

Tersangka pun langsung melayangkan pukulan menggunakan kepalan tangan kosong di bagian wajah dan badan korban. “Korban mengalami luka lebam pada bagian wajah serta merasa sakit,” tambah Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan aduan ini, piket Polsek Tombatu langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka. “Tersangka NS alias Novandri saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik,” tutup Kapolsek.

Komentar