Humas Polres Minsel
Seorang pria berinisial NS (Novandri), 31 tahun,
warga Kelurahan Teling Atas, lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado, diamankan
personil piket Polsek Tombatu selaku tersangka atas laporan aduan tindak pidana
penganiayaan.
Diketahui peristiwa penganiayaan terjadi di Desa
Molompar Dua Selatan, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara pada
Minggu malam (23/12/2018) pkl. 21.00 wita , yang dilakukan oleh tersangka NS
(Novandri) terhadap korban Zulkifli Mamonto (48), warga desa setempat.
Kejadian berawal saat korban datang ke rumah
tersangka dan berbicara dengan ayah tersangka. “Saat itu tersangka tersinggung
karena melihat korban berbicara kasar dengan ayahnya,” ungkap Kapolsek Tombatu
Iptu Wensy Saerang, SE.
Tersangka pun langsung melayangkan pukulan
menggunakan kepalan tangan kosong di bagian wajah dan badan korban. “Korban mengalami
luka lebam pada bagian wajah serta merasa sakit,” tambah Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan aduan ini, piket Polsek
Tombatu langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka. “Tersangka NS alias
Novandri saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan pihak
penyidik,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar