Humas Polres Minsel
Tim Reserse
Mobile (Resmob) Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) orang tersangka
kasus ‘doger’ (pencurian anjing), masing-masing berinisial DM alias David, 42
tahun, warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea Manado; dan LM (Leo), 29
tahun, warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Manado.
Kedua tersangka
diamankan di Kota Manado pada Jumat dinihari (14/12/2018), setelah Tim Resmob
melakukan pengembangan atas peristiwa pengrusakan mobil doger di wilayah
Kecamatan Touluaan, Minahasa Tenggara, beberapa hari lalu.
Kapolres Minahasa
Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim
AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi
dogernya puluhan kali di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten
Minahasa Tenggara.
“Para tersangka
melakukan pencurian anjing dengan menggunakan racun potas; aksi ini dilakukan
para tersangka lebih dari 30 kali di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan
Kabupaten Minahasa Tenggara,” ungkap Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kasat
Reskrim, pihaknya masih akan melakukan pengembangan atas indikasi adanya
tersangka lain dalam kasus ini. “Ada inidikasi bertambahnya jumlah tersangka,
karena itu kami masih terus melakukan upaya penyelidikan,” tambah AKP Arie.
Terpantau kedua
tersangka saat ini menjalani pemeriksaan pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal
(Sat Reskrim) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komentar
Posting Komentar