Humas Polres Minsel
Kapolsek
Sinonsayang Iptu Mulyadi Lontaan mengingatkan dampak buruk penggunaan bom ikan
saat mengadakan kegiatan sambang dengan warga pesisir pantai yang ada di seputaran
Desa Poigar, Kecamatan Sinonsayang,Kabupaten Minahasa Selatan, Senin
(10/12/2018).
Dalam
himbauannya, Iptu Mulyadi Lontaan menyampaikan bahwa mencari ikan di
laut dengan menggunakan bom ikan, merupakan tindakan yang melanggar hukum,
karena hal tersebut akan merusak ekosistem dan biota yang ada di laut.
“Melakukan
penangkapan ikan dengan cara dibom, akan berurusan dengan aparat hukum.
Mengingat tindakan tersebut bersifat merusak ekosistem laut serta akan
merugikan generasi mendatang,” kata Iptu Mul Lontaan.
Kapolsek
Sinonsayang juga mengingatkan, masyarakat harus proaktif untuk saling menegur,
karena tindakan ilegal tersebut bisa juga membawa malapetaka pada mereka yang
menggunakannya. “Masyarakat juga harus saling mengingatkan
agar jangan lagi memakai bom untuk menangkap ikan, Nyawa adalah taruhannya jika
kita melakukan pemboman ikan di laut,” ujarnya.
Komentar
Posting Komentar