Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan
Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) tersangka kasus
pembunuhan yang terjadi di Desa Ranoiapo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten
Minahasa Selatan, Jumat malam (21/12/2018).
Kejadian pembunuhan dengan korban Alex
Tumiwa, 49 tahun, warga Desa Ranoiapo, berawal saat korban yang sudah dalam
keadaan mabuk berselisih paham adu mulut serta saling pukul dengan anaknya,
yang kemudian dilerai oleh warga setempat.
Tak berselang lama, korban pun keluar
rumah sambil membawa senjata tajam berupa pisau dan membuat keributan. “Dari
keterangan sejumlah saksi diketahui korban sempat berkelahi dengan lelaki VS (Viqli)
dan MA (Maxi) yang berakhir dengan tewasnya korban tertikam senjata tajam,”
ungkap Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK.
Polisi saat ini telah mengamankan lelaki
VS (Viqli), 30 tahun, dan MA (Maxi), 60 tahun, untuk dimintai keterangannya. “Kasus
pembunuhan ini akan terus dikembangkan dengan rangkaian kegiatan penyelidikan.
Babuk sajam jenis pisau sepanjang 40 cm saat ini telah diamankan,” tambah Kasat
Reskrim.
Komentar
Posting Komentar