Respon cepat, Polisi amankan 2 (dua) tersangka kasus pembunuhan di Ranoyapo


Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ranoiapo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat malam (21/12/2018).



Kejadian pembunuhan dengan korban Alex Tumiwa, 49 tahun, warga Desa Ranoiapo, berawal saat korban yang sudah dalam keadaan mabuk berselisih paham adu mulut serta saling pukul dengan anaknya, yang kemudian dilerai oleh warga setempat.

Tak berselang lama, korban pun keluar rumah sambil membawa senjata tajam berupa pisau dan membuat keributan. “Dari keterangan sejumlah saksi diketahui korban sempat berkelahi dengan lelaki VS (Viqli) dan MA (Maxi) yang berakhir dengan tewasnya korban tertikam senjata tajam,” ungkap Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK.

Polisi saat ini telah mengamankan lelaki VS (Viqli), 30 tahun, dan MA (Maxi), 60 tahun, untuk dimintai keterangannya. “Kasus pembunuhan ini akan terus dikembangkan dengan rangkaian kegiatan penyelidikan. Babuk sajam jenis pisau sepanjang 40 cm saat ini telah diamankan,” tambah Kasat Reskrim.

Komentar