Humas Polres Minsel
Seorang pria lanjut usia berinisial JW alias Joni, 65 tahun, warga Desa Rasi Satu, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, diamankan piket Polsek Ratahan atas laporan perbuatan cabul.
JW (Joni) diketahui melakukan perbuatan cabul terhadap korban Melati (nama disamarkan), 7 tahun, warga Desa Rasi Satu, saat ini masih tercatat sebagai seorang siswi sekolah dasar.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, Rabu (19/12/2018), menerangkan bahwa kejadian bermula saat korban yang sedang bermain di halaman pekarangan milik pelaku, ditarik masuk ke dalam rumah kemudian dicabuli.
"Korban yang sedang bermain di halaman pekarangan rumah milik tersangka, dihampiri dan diberi uang Rp. 2000 oleh tersangka. Selanjutnya korban ditarik masuk ke dalam rumah dan dicabuli," terang Kapolsek.
Tersangka melakukan aksi cabul dengan cara meraba-raba kemaluan korban. "Tersangka membuka celana korban kemudian meraba-raba kemaluan korban. Setelah itu, korban disuruh pulang melalui pintu belakang rumah," tambah Kapolsek.
Aksi bejat tersangka ini kemudian diketahui oleh orang tua korban yang langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa perbuatan cabul ini telah dilakukan tersangka beberapa kali," jelas Kapolsek.
Tersangka JW terpantau saat ini menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik Polsek Ratahan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seorang pria lanjut usia berinisial JW alias Joni, 65 tahun, warga Desa Rasi Satu, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, diamankan piket Polsek Ratahan atas laporan perbuatan cabul.
JW (Joni) diketahui melakukan perbuatan cabul terhadap korban Melati (nama disamarkan), 7 tahun, warga Desa Rasi Satu, saat ini masih tercatat sebagai seorang siswi sekolah dasar.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, Rabu (19/12/2018), menerangkan bahwa kejadian bermula saat korban yang sedang bermain di halaman pekarangan milik pelaku, ditarik masuk ke dalam rumah kemudian dicabuli.
"Korban yang sedang bermain di halaman pekarangan rumah milik tersangka, dihampiri dan diberi uang Rp. 2000 oleh tersangka. Selanjutnya korban ditarik masuk ke dalam rumah dan dicabuli," terang Kapolsek.
Tersangka melakukan aksi cabul dengan cara meraba-raba kemaluan korban. "Tersangka membuka celana korban kemudian meraba-raba kemaluan korban. Setelah itu, korban disuruh pulang melalui pintu belakang rumah," tambah Kapolsek.
Aksi bejat tersangka ini kemudian diketahui oleh orang tua korban yang langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa perbuatan cabul ini telah dilakukan tersangka beberapa kali," jelas Kapolsek.
Tersangka JW terpantau saat ini menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik Polsek Ratahan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komentar
Posting Komentar