Polsek Tenga bekuk pelaku penganiayaan di Desa Pakuweru Utara


Humas Polres Minsel
Lelaki RL alias Randi, 28 tahun, warga Desa Pakuweru Utara, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, tak berkutik saat dijemput personel gabungan Polsek Tenga, Kamis (27/12/2018). RL diamankan selaku tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Olfi Kiwol, 48 tahun, warga Desa Tenga.



Diketahui kasus penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi di depan gereja GMIM Betlehem, Sidate, Desa Pakuweru Utara, dimana korban yang saat itu sedang datang berkunjung ke sanak keluarganya di desa setempat, dianiaya oleh tersangka.

“Saat itu korban sedang bersilaturahmi di rumah sanak keluarganya di Desa Pakuweru Utara; saat melintas di depan gereja GMIM Betlehem, korban berjabatan tangan dengan tersangka tiba-tiba korban langsung dikeroyok oleh tersangka dan teman-temannya,” terang Kapolsek.

Akibatnya korban mengalami luka lebam dibagian kepala dan serta luka memar di wajah. “Korban telah dibawah ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis, sementara untuk tersangka telah kami jemput untuk diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.


Komentar