Humas Polres Minsel
Lelaki RL alias Randi, 28 tahun, warga Desa
Pakuweru Utara, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, tak berkutik saat
dijemput personel gabungan Polsek Tenga, Kamis (27/12/2018). RL diamankan
selaku tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Olfi
Kiwol, 48 tahun, warga Desa Tenga.
Diketahui kasus penganiayaan secara bersama-sama
ini terjadi di depan gereja GMIM Betlehem, Sidate, Desa Pakuweru Utara, dimana
korban yang saat itu sedang datang berkunjung ke sanak keluarganya di desa
setempat, dianiaya oleh tersangka.
“Saat itu korban sedang bersilaturahmi di rumah
sanak keluarganya di Desa Pakuweru Utara; saat melintas di depan gereja GMIM
Betlehem, korban berjabatan tangan dengan tersangka tiba-tiba korban langsung dikeroyok
oleh tersangka dan teman-temannya,” terang Kapolsek.
Akibatnya korban mengalami luka lebam dibagian
kepala dan serta luka memar di wajah. “Korban telah dibawah ke Puskesmas untuk
mendapatkan perawatan medis, sementara untuk tersangka telah kami jemput untuk
diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar