Humas Polres
Minsel
Piket SPK (Sentra
Pelayanan Kepolisian) Polsek Amurang mengamankan seorang pelaku kasus
penganiayaan, JR (Jantje), 38 tahun, warga Desa Maliku Satu, Kecamatan Amurang
Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Amurang
AKP Edi Suryanto, SH,SIK, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin
(03/12/2018), menerangkan bahwa lelaki JR (Jantje) diamankan selaku tersangka
dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama berdasarkan laporan polisi
nomor LP/198/XII/2018, tanggal 1 Desember 2018.
“Seorang lelaki
berinisial JR alias Jantje alias Alo, kami amankan selaku tersangka dalam
tindak pidana penganiayaan sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor
LP/198/XII/2018 tanggal 1 Desember 2018,” terang Kapolsek.
Diketahui tersangka
JR alias Jantje alias Alo, bersama sejumlah temannya diketahui melakukan
penganiayaan terhadap korban Devis Tampongangoi, 37 tahun, warga Desa
Toundanow, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu dinihari
(1/12), di Desa Maliku.
“Tersangka JR
saat ini sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan, kami masih melakukan
pengembangan atas indikasi ada tersangka lainnya,” ucap Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar