Humas Polres Minsel
Kasus penganiayaan terjadi di Desa Ratatotok Dua,
Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Senin petang
(17/12/2018) pkl. 18.30 wita, yang dilakukan oleh tersangka AR (Asdar), 28
tahun, terhadap korban Elivas Sitinjak (22).
Kejadian berawal saat tersangka dan korban bersama
sejumlah temannya terlibat dalam pesta miras kemudian terjadi perkelahian yang selanjutnya
berakhir dengan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratatotok Iptu Charles Lumanau, menerangkan
bahwa tersangka awalnya merasa tersinggung karena menduga korban telah menyimpan
kunci motornya.
“Korban dan tersangka merupakan sesama warga Desa
Ratatotok Dua; tersangka saat itu mau pulang tapi kunci motornya disimpan,
diduga disembunyikan oleh korban. Kemudian terjadi pertengkaran antara keduanya
yang berakhir dengan penganiayaan menggunakan sajam,” terang Kapolsek.
Tersangka AR diketahui menganiaya korban dengan
menggunakan sajam jenis parang. “Korban mengalami luka sobek di pergelangan
tangan sebelah kiri dan luka lecet pada sikut serta lutut kaki. Kami langsung
mendatangi TKP, mengevakuasi korban ke rumah sakit Ratatotok dan mengamankan
tersangka,” tambah Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar