Pesta miras di Ratatotok, seorang warga dilarikan ke rumah sakit


Humas Polres Minsel
Kasus penganiayaan terjadi di Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Senin petang (17/12/2018) pkl. 18.30 wita, yang dilakukan oleh tersangka AR (Asdar), 28 tahun, terhadap korban Elivas Sitinjak (22).



Kejadian berawal saat tersangka dan korban bersama sejumlah temannya terlibat dalam pesta miras kemudian terjadi perkelahian yang selanjutnya berakhir dengan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratatotok Iptu Charles Lumanau, menerangkan bahwa tersangka awalnya merasa tersinggung karena menduga korban telah menyimpan kunci motornya.

“Korban dan tersangka merupakan sesama warga Desa Ratatotok Dua; tersangka saat itu mau pulang tapi kunci motornya disimpan, diduga disembunyikan oleh korban. Kemudian terjadi pertengkaran antara keduanya yang berakhir dengan penganiayaan menggunakan sajam,” terang Kapolsek.

Tersangka AR diketahui menganiaya korban dengan menggunakan sajam jenis parang. “Korban mengalami luka sobek di pergelangan tangan sebelah kiri dan luka lecet pada sikut serta lutut kaki. Kami langsung mendatangi TKP, mengevakuasi korban ke rumah sakit Ratatotok dan mengamankan tersangka,” tambah Kapolsek.

Komentar