Humas Polres Minsel
Polsek Modoinding mengamankan seorang warga
berinisial BS alias Bio, 17 tahun, warga Desa Makaaroyen, Kecamatan Modoinding,
Kabupaten Minahasa Selatan, selaku tersangka tindak pidana penganiayaan
terhadap korban Valentino Roeroe, 18 tahun, warga Kakaskasen, Kota Tomohon.
Kasus penganiayaan ini terjadi di depan rumah tersangka
Keluarga Solang Kuhu, Desa Makaaroyen, Kecamatan Modoinding, Rabu malam
(26/12/2018) pkl. 19.30 wita.
Kejadian berawal saat korban bersama temannya datang
berkunjung pesiar di rumah tersangka. Tak berselang lama saat korban bermaksud pamit
untuk pergi ke Desa Kakenturan, tiba-tiba tersangka langsung menusuk korban
menggunakan sebilah pisau badik.
“Tersangka melakukan penikaman menggunakan senjata
tajam jenis pisau badik yang mengena di pinggang sebelah kiri korban. Korban
selanjutnya dievakuasi oleh pemerintah desa setempat ke Puskesmas Modoinding,”
terang Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman.
Terpantau saat ini tersangka dalam proses
pemeriksaan pihak penyidik Polsek Modoinding untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. “Tersangka BS bersama barang bukti sebilah pisau saat ini sudah
diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar