Humas Polres Minsel
Lelaki FK alias Felix, 18 tahun, warga Desa Boyong
Atas, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan personel unit
Intelkam Polsek Tenga selaku tersangka atas tindak pidana melarikan anak
dibawah umur.
Diketahui tersangka FK (Felix) nekat membawa lari
korban Mawar (nama disamarkan), 16 tahun, seorang siswi sekolah menengah, warga Desa
Tenga, untuk hidup bersamanya dengan iming-iming akan mencarikan pekerjaan di
Kota Manado. Korban dijemput dirumahnya oleh tersangka pada Selasa (25/12/2018) malam.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, Jumat
(28/12/2018), menerangkan bahwa tersangka bersama korban diamankan di Desa Sea,
Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
“Keduanya dijemput oleh unit intelkam bersama pihak
keluarga korban di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa,” ungkap
Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek bahwa antara tersangka dan
korban selama ini menjalin hubungan asmara namun terkendala dengan restu orang
tua. “Ada hubungan cinta antara keduanya; namun kami masih melakukan
pengembangan kasus,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar