Humas Polres Minsel
Sebuah kendaraan pick up jenis Suzuki Mega Carry
nomor polisi DB 8362 EB mengalami kecelakaan lalulintas tunggal masuk ke dalam
jurang di jalan raya Perkebunan Marabas, wilayah Desa Tangkuney, Kecamatan
Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Selasa dinihari (18/12/2018) sekira
pkl. 01.00 wita.
Kendaraan Mega Carry DB 8362 EB, yang dikemudikan
oleh lelaki Rio Juan Lembong, 28 tahun, yang didalamnya membawa perempuan
Nortje Rompis, 44 tahun, diketahui bergerak dari arah Sonder hendak pulang ke
Desa Tangkunei.
“Saat tiba di TKP yakni di jalan raya area
perkebunan Marabas, kendaraan mengalami kecelakaan tunggal masuk ke jurang sebelah
kanan jalan sedalam kurang lebih 55 meter,” ungkap Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi
Galih, SIK.
Akibat lakalantas tunggal ini, pengemudi Rio Juan
Lembong dan perempuan Nortje Rompis meninggal dunia di lokasi kejadian. Piket
Polsek Tumpaan terpantau langsung mendatangi TKP dan bersama warga melakukan
proses evakuasi jenazah korban ke rumahnya di Desa Tangkunei.
“Kita telah melakukan proses identifikasi dan olah TKP
serta mengevakuasi jenazah kedua korban lakalantas tunggal ini. Keluarga korban
menyatakan penolakan untuk dilakukan tindakan otopsi,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar