Glen, Pelaku penikaman di Desa Winorangian Tombatu diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Desa Winorangian, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Selasa malam (25/12/2018) pkl. 23.30 wita, yang dilakukan oleh tersangka GR alias Glen, 23 tahun, terhadap korban lelaki Alva Metusala (25), warga desa Tondanow Satu, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara.



Dari informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa korban awalnya datang berkunjung pesiar di Desa Winorangian dan bertemu dengan tersangka kemudian terjadi perselisihan yang berujung pada aksi penganiayaan.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, menerangkan bahwa tersangka GR melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau dengan cara menikam di bagian perut, leher serta tangan korban.

“Tersangka menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau yang mengena di bagian perut, leher serta tangan,” ungkap Kapolsek.

Polisi pun langsung mendatangi lokasi kejadian dan bersama warga desa setempat melakukan proses evakuasi korban ke Puskesmas Tombatu selanjutnya dirujuk ke RS Kalooran Amurang. “Korban dirujuk ke RS Kalooran Amurang untuk mendapatkan perawatan medis,” tambah Iptu Wensy.

Kapolsek Tombatu bersama sejumlah personel segera melakukan upaya koordinasi dengan pihak pemerintah desa dan keluarga tersangka untuk mencari keberadaan tersangka yang telah melarikan diri. “Tersangka GR alias Glen diantar langsung pada Rabu pagi (26/12) oleh orang tuanya ke Polsek Tombatu dan langsung diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Iptu Wensy.


Komentar