Humas Polres Minsel
Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam
terjadi di Desa Winorangian, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa
Tenggara, pada Selasa malam (25/12/2018) pkl. 23.30 wita, yang dilakukan oleh
tersangka GR alias Glen, 23 tahun, terhadap korban lelaki Alva Metusala (25),
warga desa Tondanow Satu, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dari informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa
korban awalnya datang berkunjung pesiar di Desa Winorangian dan bertemu dengan
tersangka kemudian terjadi perselisihan yang berujung pada aksi penganiayaan.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, menerangkan
bahwa tersangka GR melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau
dengan cara menikam di bagian perut, leher serta tangan korban.
“Tersangka menikam korban menggunakan senjata tajam
jenis pisau yang mengena di bagian perut, leher serta tangan,” ungkap Kapolsek.
Polisi pun langsung mendatangi lokasi kejadian dan
bersama warga desa setempat melakukan proses evakuasi korban ke Puskesmas
Tombatu selanjutnya dirujuk ke RS Kalooran Amurang. “Korban dirujuk ke RS
Kalooran Amurang untuk mendapatkan perawatan medis,” tambah Iptu Wensy.
Kapolsek Tombatu bersama sejumlah personel segera
melakukan upaya koordinasi dengan pihak pemerintah desa dan keluarga tersangka untuk
mencari keberadaan tersangka yang telah melarikan diri. “Tersangka GR alias Glen
diantar langsung pada Rabu pagi (26/12) oleh orang tuanya ke Polsek Tombatu dan
langsung diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Iptu Wensy.
Komentar
Posting Komentar