4.563 lembar KTP invalid Mitra dimusnahkan


Humas Polres Minsel
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap 4.563 lembar KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik yang dinyatakan rusak atau invalid, Senin siang (17/12/2018). 



Pemusnahan ribuan KTP ini diadakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Mitra, Ratahan, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Mitra Drs. Jesaya Legi, para kepala SKPD, Kanit Intelkam Polsek Ratahan Ipda Abdulrahman Abubakar, masyarakat, serta insan pers media cetak/media elektronik.

“Kegiatan pemusnahan KTP Invalid berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP yang berubah status, domisili, masa berlaku maupun status perkawinan,” terang Kadis Dukcapil Mitra David Lalandos, A.P.MM.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat ditemui di ruangannya mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan KTP yang invalid atau rusak ini penting dilakukan dalam upaya penertiban kelengkapan administrasi kependudukan khususnya menghadapi Pemilu tahun 2019.

“Polri bersama TNI serta jajaran Pemerintah Daerah berupaya mewujudkan Pemilu yang aman, damai dan sejuk. Pemusnahan KTP ini untuk mengantisipasi adanya pihak tertentu yang memanfaatkan KTP pada hal-hal yang merugikan negara serta mencegah penyalahgunaannya khususnya dalam Pemilu 2019 nanti,” ungkap Kapolres.


Komentar