Humas Polres Minsel
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)
melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap 4.563 lembar KTP (Kartu Tanda
Penduduk) Elektronik yang dinyatakan rusak atau invalid, Senin siang (17/12/2018).
Pemusnahan ribuan KTP ini diadakan di Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Mitra, Ratahan, yang dihadiri
oleh Wakil Bupati Mitra Drs. Jesaya Legi, para kepala SKPD, Kanit Intelkam
Polsek Ratahan Ipda Abdulrahman Abubakar, masyarakat, serta insan pers media
cetak/media elektronik.
“Kegiatan pemusnahan KTP Invalid berdasarkan surat
edaran Mendagri nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP yang berubah
status, domisili, masa berlaku maupun status perkawinan,” terang Kadis Dukcapil
Mitra David Lalandos, A.P.MM.
Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX.
Winardi Prabowo, SIK, saat ditemui di ruangannya mengungkapkan bahwa kegiatan
pemusnahan KTP yang invalid atau rusak ini penting dilakukan dalam upaya penertiban
kelengkapan administrasi kependudukan khususnya menghadapi Pemilu tahun 2019.
“Polri bersama TNI serta jajaran Pemerintah Daerah
berupaya mewujudkan Pemilu yang aman, damai dan sejuk. Pemusnahan KTP ini untuk
mengantisipasi adanya pihak tertentu yang memanfaatkan KTP pada hal-hal yang
merugikan negara serta mencegah penyalahgunaannya khususnya dalam Pemilu 2019
nanti,” ungkap Kapolres.
Komentar
Posting Komentar