17 Pelaku penganiayaan di Perkebunan Toliang Maesaan diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Tim Resmob Satreskrim Polres Minsel bersama Timsus Patola mengamankan 17 (tujuh belas) pelaku penganiayaan yang terjadi di lokasi perkebunan Toliang, Desa Tumani, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Minggu (30/12/2018).



Penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana penganiayaan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/82/XII/2018/Sek-Tpsb.

“Kejadiannya pada Sabtu malam (29/12) sekira pkl. 21.00 wita, dimana para tersangka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban Fanny Sinaualan alias didu dan Jhon Sumangkut, TKP nya di perkebunan Toliang wilayah kepolisian Desa Tumani, Kecamatan Maesaan,” terang Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK.

Bersama dengan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti senjata tajam berupa Cakram, Samurai dan Tombak. “Tersangka yang kami amankan yaitu VM (Valen), 18 tahun, warga Desa Lowian; bersama 16 temannya yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan ini. Selain ke- 17 tersangka, kami juga mengamankan babuk sajam yaitu Cakram, Samurai dan tombak,” ungkap AKP Arie.

Komentar