Humas Polres Minsel
Tim Resmob Satreskrim Polres Minsel bersama Timsus
Patola mengamankan 17 (tujuh belas) pelaku penganiayaan yang terjadi di lokasi
perkebunan Toliang, Desa Tumani, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan,
Minggu (30/12/2018).
Penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana
penganiayaan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/82/XII/2018/Sek-Tpsb.
“Kejadiannya pada Sabtu malam (29/12) sekira pkl.
21.00 wita, dimana para tersangka melakukan penganiayaan menggunakan senjata
tajam terhadap korban Fanny Sinaualan alias didu dan Jhon Sumangkut, TKP nya di
perkebunan Toliang wilayah kepolisian Desa Tumani, Kecamatan Maesaan,” terang Kasat
Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK.
Bersama dengan para tersangka, Polisi mengamankan
barang bukti senjata tajam berupa Cakram, Samurai dan Tombak. “Tersangka yang
kami amankan yaitu VM (Valen), 18 tahun, warga Desa Lowian; bersama 16 temannya
yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan ini. Selain ke- 17 tersangka, kami
juga mengamankan babuk sajam yaitu Cakram, Samurai dan tombak,” ungkap AKP
Arie.
Komentar
Posting Komentar