Rumah makan Ave Maria disatroni maling, Polisi amankan seorang tersangka


Humas Polres Minsel
Peristiwa pencurian terjadi di rumah makan ‘Ave Maria’ milik Ibu Anci Daloma, yang terletak di Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis dinihari (08/11/2018), sekira pkl. 01.00 wita.



Tak ayal, uang tunai jutaan rupiah yang disimpan di laci meja kasir, lenyap digasak maling. Kasus ini pun segera ditangani oleh piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Amurang dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya dirangkaikan juga dengan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar tempat kejadian.

“Sejumlah barang bukti yang ada di tempat kejadian telah kami lakukan proses identifikasi, diantaranya pisau dapur dan balok kayu yang diduga digunakan dalam aksi pencurian ini. Kami juga telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari beberapa saksi yang ada di sekitar tempat kejadian,” ungkap Kapolsek.

Proses identifikasi yang dilakukan pihak kepolisian meruncing pada seorang warga yang diduga kuat sebagai pelaku aksi pencurian ini. “Kami mengamankan seorang tersangka berinisial BM alias Boni, 17 tahun, warga Kelurahan Ranomea,” jelas Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pemilik rumah makan telah mengikhlaskan uang-uang kecil yang hilang, namun meminta tersangka untuk mengganti uang gereja yang diketahui mencapai lima jutaan rupiah. “Pihak korban yakni pemilik rumah makan telah ikhlas akan uang-uang kecil yang diambil tersangka; namun meminta agar tersangka mengembalikan uang sejumlah lima jutaan rupiah, karena uang tersebut milik Gereja” tutup Kapolsek.

Komentar