Humas
Polres Minsel
Peristiwa pencurian terjadi di rumah makan
‘Ave Maria’ milik Ibu Anci Daloma, yang terletak di Kelurahan Ranomea,
Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis dinihari
(08/11/2018), sekira pkl. 01.00 wita.
Tak ayal, uang tunai jutaan rupiah yang
disimpan di laci meja kasir, lenyap digasak maling. Kasus ini pun segera
ditangani oleh piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Amurang dengan
mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto,
SH,SIK, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya
dirangkaikan juga dengan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi yang
berada di sekitar tempat kejadian.
“Sejumlah barang bukti yang ada di tempat
kejadian telah kami lakukan proses identifikasi, diantaranya pisau dapur dan
balok kayu yang diduga digunakan dalam aksi pencurian ini. Kami juga telah
mengumpulkan sejumlah keterangan dari beberapa saksi yang ada di sekitar tempat
kejadian,” ungkap Kapolsek.
Proses identifikasi yang dilakukan pihak
kepolisian meruncing pada seorang warga yang diduga kuat sebagai pelaku aksi
pencurian ini. “Kami mengamankan seorang tersangka berinisial BM alias Boni, 17
tahun, warga Kelurahan Ranomea,” jelas Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pemilik rumah makan
telah mengikhlaskan uang-uang kecil yang hilang, namun meminta tersangka untuk
mengganti uang gereja yang diketahui mencapai lima jutaan rupiah. “Pihak korban
yakni pemilik rumah makan telah ikhlas akan uang-uang kecil yang diambil
tersangka; namun meminta agar tersangka mengembalikan uang sejumlah lima jutaan rupiah, karena uang tersebut milik Gereja” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar