Humas Polres Minsel
Lelaki
VM (Vijay), 18 tahun, warga Desa Tombatu Satu, Kecamatan Tombatu, Kabupaten
Minahasa Tenggara, diamankan personil gabungan unit Reskrim dan Intelkam Polsek
Touluaan, Sabtu (3/11/2018), atas laporan aduan tindak pidana penganiayaan
terhadap korban Iwan Palandeng, 16 tahun, warga Desa Silian, Kecamatan Silian
Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kapolres
Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui
Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi, membenarkan penangkapan terhadap
tersangka yang dikenal sebagai pekerja tambang emas ini.
“Tersangka
berinisial VM alias Vijay telah diamankan atas laporan tindak pidana
penganiayaan terhadap korban Iwan Palandeng, warga Desa Silian,” ungkap Kapolsek.
Diketahui
peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Silian Jaga III, Kecamatan Silian Raya,
tepatnya di samping rumah Keluarga Poluan – Tampinongkol, pada Kamis malam (1/11/2018)
pkl. 22.30 wita, dimana korban yang sedang berkendara sepeda motor didatangi dan
ditikam oleh tersangka menggunakan pisau badik.
“Tersangka
melakukan penganiayaan dengan cara menikam menggunakan senjata tajam jenis
pisau badik di bagian pinggang belakang korban, setelah itu tersangka langsung
melarikan diri. Korban kini menjalani perawatan di RS Prof. Kandou Malalayang,
Manado,” tambah Kapolsek.
Bersama
dengan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti senjata tajam jenis
pisau badik yang digunakan dalam aksi penikaman tersebut. “Kami juga berhasil
mengamankan barang bukti senjata tajam berupa pisau badik yang digunakan
tersangka dalam aksi penganiayaan terhadap korban,” tutup Iptu Kamagi.
Komentar
Posting Komentar