Polsek Touluaan amankan pelaku penikaman di Desa Silian


Humas Polres Minsel
Lelaki VM (Vijay), 18 tahun, warga Desa Tombatu Satu, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, diamankan personil gabungan unit Reskrim dan Intelkam Polsek Touluaan, Sabtu (3/11/2018), atas laporan aduan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Iwan Palandeng, 16 tahun, warga Desa Silian, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara.



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi, membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang dikenal sebagai pekerja tambang emas ini.

“Tersangka berinisial VM alias Vijay telah diamankan atas laporan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Iwan Palandeng, warga Desa Silian,” ungkap Kapolsek.

Diketahui peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Silian Jaga III, Kecamatan Silian Raya, tepatnya di samping rumah Keluarga Poluan – Tampinongkol, pada Kamis malam (1/11/2018) pkl. 22.30 wita, dimana korban yang sedang berkendara sepeda motor didatangi dan ditikam oleh tersangka menggunakan pisau badik.

“Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menikam menggunakan senjata tajam jenis pisau badik di bagian pinggang belakang korban, setelah itu tersangka langsung melarikan diri. Korban kini menjalani perawatan di RS Prof. Kandou Malalayang, Manado,” tambah Kapolsek.

Bersama dengan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti senjata tajam jenis pisau badik yang digunakan dalam aksi penikaman tersebut. “Kami juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam berupa pisau badik yang digunakan tersangka dalam aksi penganiayaan terhadap korban,” tutup Iptu Kamagi.

Komentar