Humas
Polres Minsel
Lelaki
FR alias Febri, 20 tahun, warga Desa Tawaang Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten
Minahasa Selatan, diamankan piket unit reskrim Polsek Tenga, atas laporan aduan
tindak pidana penganiayaan, pada Senin dinihari (26/11/2018) pkl. 00.30 wita.
Kapolres
Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, mengungkapkan bahwa FR (Febri) diamankan
pihaknya dalam status tersangka kasus penganiayaan terhadap korban lelaki Rafi
Kelung, 19 tahun, warga Desa Tawaang Timur.
“FR
alias Febri, 20 tahun, warga Desa Tawaang Barat, diamankan selaku tersangka dalam
laporan aduan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rafi Kelung,” terang
Kapolsek.
Diketahui
kasus penganiayaan ini terjadi di Desa Tawaang Barat, dimana korban yang sedang
tidur didatangi dan dipukul oleh tersangka dengan menggunakan tangan kosong, mengakibatkan
korban mengalami luka memar di bagian mulut.
“Korban
yang sedang tiduran, dipukul sebanyak empat kali oleh tersangka dengan menggunakan
tangan kosong, sehingga korban mengalami luka memar di bagian mulut,” tambah
Kapolsek. Tersangka FR (Febri) saat ini terpantau dalam proses pemeriksaan pihak
penyidik untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Komentar
Posting Komentar