Humas Polres Minsel
Polsek Tumpaan mengamankan seorang lelaki berinisial OK alias Didi, 45 tahun, warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Selasa (20/11/2018).
Lelaki OK (Didi) diamankan polisi selaku tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap 2 (dua) anak perempuan di bawah umur, Anggrek, 11 tahun, dan Melati, 10 tahun (nama korban disamarkan).
Tersangka OK diketahui melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi ke dua korban di belakang rumahnya, setelah itu memberikan sejumlah uang.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, membenarkan laporan ini.
"Laporannya telah kami terima, tersangkanya sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan, " ungkap Iptu Duwi.
Polsek Tumpaan mengamankan seorang lelaki berinisial OK alias Didi, 45 tahun, warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Selasa (20/11/2018).
Lelaki OK (Didi) diamankan polisi selaku tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap 2 (dua) anak perempuan di bawah umur, Anggrek, 11 tahun, dan Melati, 10 tahun (nama korban disamarkan).
Tersangka OK diketahui melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi ke dua korban di belakang rumahnya, setelah itu memberikan sejumlah uang.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, membenarkan laporan ini.
"Laporannya telah kami terima, tersangkanya sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan, " ungkap Iptu Duwi.
Komentar
Posting Komentar