Humas
Polres Minsel
Polsek Tenga mengamankan sepasang kekasih
pelaku pencurian ternak, lelaki RT (Rian), 40 tahun, warga Propinsi Gorontalo,
dan perempuan FW (Femi), 35 tahun, warga Desa Uuan, Kecamatan Dumoga Barat,
Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Pasangan kekasih ini diamankan piket SPK
(Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Tenga di Desa Sapa, Kecamatan Tenga,
Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin dinihari (19/11/2018), pkl. 03.00 wita,
usai tertangkap tangan melakukan pencurian hewan ternak jenis kambing, milik
warga setempat.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri,
membenarkan penangkapan ini.
“Telah diamankan 2 (dua) orang tersangka
tindak pidana pencurian hewan ternak, berinisial RT alias Rian, 40 tahun, warga
Gorontalo dan FW alias Femi, 35 tahun, warga Bolmong; keduanya diamankan di
Desa Sapa pada Senin dinihari (19/11),” ungkap Kapolsek.
Diketahui modus pencurian hewan ternak ini
dilakukan para tersangka dengan menggunakan minuman keras jenis Cap Tikus.
“Hewan ternak jenis kambing dicekoki miras jenis Cap Tikus, setelah kambing
tersebut mabuk, dimasukan ke dalam karung, selanjutnya dibawa untuk dijual,”
tambah Iptu Amri.
Selain kedua tersangka, Polisi juga
mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Suzuki FU nomor
polisi DB 4983 AJ, setengah botol Cap Tikus, handphone, seutas tali raffia,
korek api serta uang puluhan ribu rupiah.
Komentar
Posting Komentar