Humas
Polres Minsel
Seorang oknum aparatur sipil negara berinisial
RB alias Royke, 45 tahun, warga Desa Pakuure Tinanian, Kecamatan Tenga,
Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan piket Sentra Kepolisian Terpadu (SPK)
Polsek Tenga, atas laporan aduan tindak pidana persetubuhan terhadap anak gadis
di bawah umur, Anggrek (nama disamarkan),
16 tahun.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, pada
Kamis (15/11/2018), menerangkan bahwa tersangka dilaporkan telah melakukan
perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban di kamar mandi rumah milik
tersangka.
“Tersangka lelaki berinisial RB alias Roy,
seorang ASN, bertugas di kantor Bawaslu Kecamatan Tenga, diamankan atas laporan
aduan menyetubuhi anak dibawah umur, seorang perempuan berumur 16 tahun,
tercatat sebagai siswi SMK,” jelas Kapolsek.
Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa
kejadian tersebut terjadi saat korban yang sedang mandi, dicekik, diancam
kemudian disetubuhi oleh tersangka. “Korban sedang mandi di kamar mandi, rumah
milik tersangka. Modus tersangka yaitu hendak mengambil bajunya yang ada dalam
kamar mandi tersebut, tapi saat pintu dibuka tersangka langsung menerobos masuk,
membekap mulut korban, mencekik leher, kemudian menyetubuhi korban,” tambah Iptu
Amri.
Atas laporan tersebut, tersangka pun langsung dijemput
petugas kepolisian di Kantor Bawaslu Kecamatan Tenga. “Tersangka saat ini sudah
diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar