Humas Polres Minsel
Kecelakaan lalulintas (lakalantas) terjadi di Jalan
Trans Sulawesi, Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan,
Rabu pagi (28/11/2018) pkl. 05.00 wita, yang mengakibatkan sebuah kendaraan
bermotor roda empat jenis Toyota Hilux Double Cabin nomor polisi DB 8899 KA,
masuk ke dalam parit.
Diketahui kendaraan Hilux Double Cabin DB 8899 KA,
dikemudikan oleh lelaki Vecky Saerang, 51 tahun, warga Kelurahan Kotabangun
Kotamobagu, yang bergerak dari arah Manado menuju Kotamobagu, saat melintas di
TKP, bertemu dengan kendaraan Truck Hino nomor polisi B 9721 BDA yang sedang
parkir.
Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa
kendaraan Truck Hino B 9721 BDA yang dikemudikan oleh Heriyanto (24), warga
Makassar, berada dalam kondisi mogok parkir tanpa menyalakan lampu serta tidak
memasang tanda isyarat segitiga pengaman, saat itu kendaraan Hilux DB 8899 KA
yang melaju di belakangnya bergerak menghindar sehingga masuk ke dalam parit
pinggiran jalan.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, mengungkapkan
bahwa pihaknya langsung mendatangi TKP, melakukan proses identifikasi serta
mengumpulkan sejumlah bahan keterangan saksi kejadian.
“Menerima informasi, kami langsung mendatangi TKP,
melakukan proses identifikasi serta mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah
saksi yang berada di tempat kejadian,” ungkap Kapolsek Tenga.
Komentar
Posting Komentar