Mabuk dan buat keributan, seorang warga Desa Kapitu diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Anggota piket Polsek Amurang mengamankan seorang warga berinisial BT alias Ben, 41 tahun, alamat Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis malam (15/11/2018), atas laporan membuat keributan serta pengancaman di lingkungan setempat.



Lelaki BT (Ben) diketahui dalam keadaan mabuk akibat konsumsi miras, membuat keributan, serta melakukan pengancaman akan membakar salah satu rumah warga tetangganya.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, menyebutkan bahwa tersangka BT diamankan karena telah melakukan tindak pidana mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengamankan lelaki BT alias Ben, atas laporan warga yang mana bersangkutan dalam kondisi mabuk akibat konsumsi miras, melakukan keributan, dan aksi pengancaman akan membakar rumah salah satu tetangganya,” terang Kapolsek.

Pelaku keributan pun langsung digiring ke Polsek Amurang untuk dimintai keterangan sehubungan dengan aksi keributan yang dilakukannya tersebut. “Pelaku saat ini telah diamankan untuk dilakukan pembinaan serta akan diupayakan proses mediasi dengan pihak korban pengancaman,” tutup Kapolsek.

Komentar