Humas
Polres Minsel
Anggota piket Polsek Amurang mengamankan
seorang warga berinisial BT alias Ben, 41 tahun, alamat Desa Kapitu, Kecamatan
Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis malam (15/11/2018), atas
laporan membuat keributan serta pengancaman di lingkungan setempat.
Lelaki BT (Ben) diketahui dalam keadaan mabuk
akibat konsumsi miras, membuat keributan, serta melakukan pengancaman akan
membakar salah satu rumah warga tetangganya.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto,
SH,SIK, menyebutkan bahwa tersangka BT diamankan karena telah melakukan tindak
pidana mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengamankan lelaki BT alias Ben, atas
laporan warga yang mana bersangkutan dalam kondisi mabuk akibat konsumsi miras,
melakukan keributan, dan aksi pengancaman akan membakar rumah salah satu
tetangganya,” terang Kapolsek.
Pelaku keributan pun langsung digiring ke
Polsek Amurang untuk dimintai keterangan sehubungan dengan aksi keributan yang
dilakukannya tersebut. “Pelaku saat ini telah diamankan untuk dilakukan
pembinaan serta akan diupayakan proses mediasi dengan pihak korban pengancaman,”
tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar