Humas
Polres Minsel
Kecelakaan lalulintas (lakalantas) terjadi di
ruas jalan Desa Lowian, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Minggu
petang (11/11/2018) pkl. 16.00 wita, dimana kendaraan sepeda motor jenis Yamaha
Jupiter nomor polisi DB 9430 AA bertabrakan dengan sepeda motor matic jenis
Honda tanpa TNKB.
Sepeda motor Yamaha Jupiter DB 9430 AA
dikendarai oleh Nofri Singal, 21 tahun, warga Desa Tumani Utara, Kecamatan
Tompasobaru, bergerak dari arah Desa Lowian menuju Desa Tumani Utara, dan saat
melintas di TKP bertabrakan dengan sepeda motor Honda Matic yang dikendarai
oleh Roy Tewu, 50 tahun, warga Desa Lowian, berboncengan dengan Sony Nayoan, 48
tahun.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tompasobaru Iptu Robby
Tangkere, menyebutkan bahwa peristiwa lakalantas ini terjadi dalam posisi kedua
kendaraan bergerak dari arah berlawanan.
“Kedua kendaraan, Yamaha Jupiter dan Honda
Matic, bergerak dari arah berlawanan dan saat tiba di TKP terjadi tabrakan.
Kondisi jalan di lokasi kejadian yaitu tikungan kecil, tanjakan, beraspal
hotmix, arus lalin sepi, berada di kawasan pemukiman penduduk, serta cuaca saat
itu hujan,” terang Iptu Robby.
Akibat lakalantas ini, lelaki Roy Tewu
meninggal dunia setelah sempat dievakuasi di RS Cantia Tompasobaru; sedangkan
lelaki Nofri Singal dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Malalayang, Manado. “Kami
telah melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti kedua kendaraan bermotor
yang terlibat tabrakan guna proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar