Curiga suami CLBK, seorang istri terima ‘smash’ gratis


Humas Polres Minsel
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, dimana korban perempuan SS (Tia), 21 tahun, dianiaya oleh suaminya lelaki ND (Oding), 25 tahun.



Kejadian pemukulan ini mengakibatkan korban mengalami luka di bibir dan memar pada bagian bawah mata sebelah kanan sehingga kasus ini pun berlanjut ke Kantor Polisi.

Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi pada Rabu pagi (07/11/2018), menerangkan bahwa peristiwa KDRT dilatarbelakangi oleh kecemburuan istri yang menduga suaminya berselingkuh dengan wanita lain.

“Istrinya cemburu atas dugaan yang mana suaminya telah berselingkuh dengan wanita lain, sehingga terjadi pertengkaran dan berakhir dengan kekerasan. Sang suami yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan Indomaret ini dicurigai berselingkuh dengan mantannya atau istilahnya Cinta lama bersemi kembali (CLBK),” ungkap Iptu Duwi.

Adapun pihak pelapor dan terlapor telah dipanggil untuk dimediasi oleh Piket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Tumpaan sehingga permasalahan kekerasan ini pun dapat berakhir dengan kesepakatan damai.

“Keduanya telah sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan telah menandatangani surat pernyataan dengan disaksikan pihak pemerintah desa,” tutup Kapolsek.

Komentar