Humas
Polres Minsel
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
terjadi di Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, dimana
korban perempuan SS (Tia), 21 tahun, dianiaya oleh suaminya lelaki ND (Oding),
25 tahun.
Kejadian pemukulan ini mengakibatkan korban
mengalami luka di bibir dan memar pada bagian bawah mata sebelah kanan sehingga
kasus ini pun berlanjut ke Kantor Polisi.
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat
dikonfirmasi pada Rabu pagi (07/11/2018), menerangkan bahwa peristiwa KDRT
dilatarbelakangi oleh kecemburuan istri yang menduga suaminya berselingkuh
dengan wanita lain.
“Istrinya cemburu atas dugaan yang mana
suaminya telah berselingkuh dengan wanita lain, sehingga terjadi pertengkaran
dan berakhir dengan kekerasan. Sang suami yang sehari-hari bekerja sebagai
karyawan Indomaret ini dicurigai berselingkuh dengan mantannya atau istilahnya
Cinta lama bersemi kembali (CLBK),” ungkap Iptu Duwi.
Adapun pihak pelapor dan terlapor telah
dipanggil untuk dimediasi oleh Piket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek
Tumpaan sehingga permasalahan kekerasan ini pun dapat berakhir dengan
kesepakatan damai.
“Keduanya telah sepakat untuk berdamai, saling
memaafkan, dan telah menandatangani surat pernyataan dengan disaksikan pihak
pemerintah desa,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar