Humas Polres Minsel
Tim
Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan
pelaku tindak pidana perbuatan cabul, CT alias Charles alias Burak, 36 tahun,
warga Desa Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tersangka
CT (Charles/Burak) menjadi tersangka dalam laporan aduan tindak pidana
perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban seorang anak perempuan, Mawar
(nama disamarkan), 9 tahun, warga Kecamatan Amurang Barat.
Kapolres
Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat
Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, Senin (26/11/2018), mengungkapkan bahwa
tersangka melakukan aksinya dengan cara menyelinap masuk ke rumah korban,
memasuki kamar dan langsung memeluk korban.
“Kejadiannya
Jumat dinihari (16/11) pkl. 03.30 wita, dimana tersangka menyelinap masuk ke
kamar korban. Adapun korban yang saat itu sedang tidur, dipeluk oleh tersangka;
dan tangan tersangka dimasukan ke dalam baju korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Aksi
bejat tersangka dipergoki langsung oleh adik korban yang kemudian melaporkannya
pada orang tua mereka yang tidur di kamar depan. “Saat hendak digerebek oleh ayah
dan ibu korban, tersangka langsung melarikan diri dengan menerobos jendela
dapur,” tambah AKP Arie.
Tersangka
sempat melarikan diri bersembunyi di perkebunan Ratatenga yang berjarak kurang
lebih 5 km dari Desa Rumoong Bawah, namun berhasil ditangkap petugas saat
tersangka dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
“Tersangka
CT alias Charles alias Burak saat ini telah kami amankan untuk proses
penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar