Humas
Polres Minsel
Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Tenga Aipda Ravie Muntuan
melakukan proses mediasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu
(07/11/2018).
Kasus KDRT yang terjadi di Desa Sapa Barat,
Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, dilaporkan oleh perempuan RK
(Rini), 29 tahun; yang keberatan atas perlakuan kasar suaminya, lelaki RL
(Rolan), 31 tahun.
“Laporan yang kami terima menyebutkan bahwa perempuan
RK alias Rini dianiaya bahkan diusir oleh suaminya, RL alias Rolan. Adapun
penyelesaian kasus kekerasan ini telah kami upayakan melalui proses mediasi,”
ungkap Aipda Ravie.
Proses Mediasi dilakukan di gereja GMIM
Tiberias Desa Sapa, dengan disaksikan langsung ketua jemaat. “Kebetulan
keduanya beragama Kristen, jadi kami mengupayakan proses mediasi dilakukan di
Gerejanya yaitu GMIM Tiberias Desa Sapa,” tambah Aipda Ravie.
Dihadapan Pendeta dan para pelayan khusus
gereja, kedua belah pihak menyatakan saling meminta maaf dan sepakat untuk
berdamai dengan menandatangani surat pernyataan.
Komentar
Posting Komentar