Bhabinkamtibmas Polsek Tenga giring pelaku KDRT ke Gereja


Humas Polres Minsel
Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Tenga Aipda Ravie Muntuan melakukan proses mediasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (07/11/2018).



Kasus KDRT yang terjadi di Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, dilaporkan oleh perempuan RK (Rini), 29 tahun; yang keberatan atas perlakuan kasar suaminya, lelaki RL (Rolan), 31 tahun.

“Laporan yang kami terima menyebutkan bahwa perempuan RK alias Rini dianiaya bahkan diusir oleh suaminya, RL alias Rolan. Adapun penyelesaian kasus kekerasan ini telah kami upayakan melalui proses mediasi,” ungkap Aipda Ravie.



Proses Mediasi dilakukan di gereja GMIM Tiberias Desa Sapa, dengan disaksikan langsung ketua jemaat. “Kebetulan keduanya beragama Kristen, jadi kami mengupayakan proses mediasi dilakukan di Gerejanya yaitu GMIM Tiberias Desa Sapa,” tambah Aipda Ravie.

Dihadapan Pendeta dan para pelayan khusus gereja, kedua belah pihak menyatakan saling meminta maaf dan sepakat untuk berdamai dengan menandatangani surat pernyataan.

Komentar