Bhabinkamtibmas Polsek Modoinding mediasi kasus penganiayaan


Humas Polres Minsel
Anggota Bhabinkamtibmas (Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat) Polsek Moidoinding, Brigadir Adrianto Paputungan, melakukan upaya mediasi dalam proses penyelesaian kasus penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Desa Linelean, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (27/11/2018).



Pihak yang bermasalah yaitu korban, Devit Londa, 31 tahun dan pelaku Coan Silow, 20 tahun, sesama warga Desa Linelean. Diketahui pelaku yang dalam keadaan mabuk melakukan pengancaman serta memukul korban menggunakan kepalan tangan.

“Sebelumnya memang ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku; hingga pada Selasa dinihari (27/11), pelaku yang dalam keadaan mabuk mendatangi rumah korban, mengancam serta melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan terkepal mengena di wajah kiri korban,” terang Brigadir Paputungan.



Proses mediasi kasus pengancaman dan penganiayaan ini digelar di Polsek Modoinding, disaksikan langsung oleh hukum tua Desa Linelean, serta pihak keluarga kedua belah pihak. “Mediasi diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan kesepakatan damai,” tutup Brigadir Paputungan.


Komentar