Humas Polres Minsel
Anggota Bhabinkamtibmas (Bhayangkara pembina
keamanan dan ketertiban masyarakat) Polsek Moidoinding, Brigadir Adrianto
Paputungan, melakukan upaya mediasi dalam proses penyelesaian kasus
penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Desa Linelean, Kecamatan
Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (27/11/2018).
Pihak yang bermasalah yaitu korban, Devit Londa, 31
tahun dan pelaku Coan Silow, 20 tahun, sesama warga Desa Linelean. Diketahui
pelaku yang dalam keadaan mabuk melakukan pengancaman serta memukul korban
menggunakan kepalan tangan.
“Sebelumnya memang ada kesalahpahaman antara korban
dan pelaku; hingga pada Selasa dinihari (27/11), pelaku yang dalam keadaan
mabuk mendatangi rumah korban, mengancam serta melakukan pemukulan menggunakan
tangan kanan terkepal mengena di wajah kiri korban,” terang Brigadir
Paputungan.
Proses mediasi kasus pengancaman dan penganiayaan
ini digelar di Polsek Modoinding, disaksikan langsung oleh hukum tua Desa
Linelean, serta pihak keluarga kedua belah pihak. “Mediasi diakhiri dengan
penandatanganan surat pernyataan kesepakatan damai,” tutup Brigadir Paputungan.
Komentar
Posting Komentar