Humas Polres Minsel
Anggota piket gabungan fungsi Polsek Tenga
mengamankan 3 (tiga) pelaku pengancaman terhadap seorang kasir toko Alfa Mart
di Desa Radey, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis (18/10/2018).
Para tersangka tindak pidana pengancaman yang
diamankan polisi ini diidentifikasi berinisial AT (Andre), 17 tahun; JR
(Josua), 15 tahun; dan FS (nando), 15 tahun; ketiganya tercatat sebagai warga
Desa Radey, Kecamatan Tenga.
Kejadian bermula saat salah satu tersangka yaitu AT
(Andre) dalam kondisi mabuk akibat miras mendatangi Toko Alfa Mart untuk
membeli rokok. Karena uang yang dibawanya kurang, maka tersangka memaksa untuk
hutang dulu. Kasir toko Alfa Mart pun tidak menyetujuinya, ketika itu AT hanya
membeli rokok ukuran kecil dan langsung pergi meninggalkan toko tanpa mengambil
uang kembaliannya.
Tak berselang lama, tersangka AT kembali ke Toko
Alfa Mart bersama teman-temannya kemudian melakukan aksi pengancaman serta
perbuatan tidak menyenangkan terhadap kasir toko.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang
dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, membenarkan kejadian
tindak pidana pengancaman ini. “Saat ini ketiga tersangka telah kami amankan
untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Iptu Amri.
Komentar
Posting Komentar