Humas Polres Minsel
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)
Polres Minahasa Selatan mengamankan 3 (tiga) tersangka kasus judi togel, JP
(Jendri), 50 tahun; SP (Steven), 39 tahun; dan MS (Mey), 24 tahun. Ketiga
tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa
Selatan, diamankan petugas pada Kamis malam (18/10/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa keberhasilan
penangkapan terhadap para tersangka judi togel ini tidak lepas dari peran aktif
masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Para tersangka diamankan di tiga tempat berbeda di
wilayah Kecamatan Kumelembuai; adapun keberhasilan penangkapan ini tidak
terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait kegiatan
judi togel yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolres.
Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan
barang bukti berupa 2 (dua) buah handphone android yang didalamnya berisi hasil
rekapan dan nota transaksi perjudian serta uang tunai sejumlah Rp. 1.926.000,-
(satu juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Komentar
Posting Komentar