Tiga pelaku togel ditangkap, Polisi amankan uang tunai jutaan rupiah

Humas Polres Minsel
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan 3 (tiga) tersangka kasus judi togel, JP (Jendri), 50 tahun; SP (Steven), 39 tahun; dan MS (Mey), 24 tahun. Ketiga tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan petugas pada Kamis malam (18/10/2018).



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan terhadap para tersangka judi togel ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Para tersangka diamankan di tiga tempat berbeda di wilayah Kecamatan Kumelembuai; adapun keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait kegiatan judi togel yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolres.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah handphone android yang didalamnya berisi hasil rekapan dan nota transaksi perjudian serta uang tunai sejumlah Rp. 1.926.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah).

Komentar