Tangkap DPO kasus pembunuhan, Tiga anggota Polres Minsel ‘diganjar’ penghargaan



Humas Polres Minsel
Sebanyak 3 (tiga) personil Polres Minahasa Selatan menerima penghargaan pada kesempatan apel gelar pasukan Ops Zebra Samrat-2018, Senin pagi (29/10/2018), yakni Iptu Mulyadi Lontaan, Aiptu Corneles Kainama, dan Brigadir Erwin Anes.


Penghargaan diberikan atas loyalitas dan keberanian para personil yang berhasil mengamankan seorang tersangka kasus senjata tajam (sajam) berinisial KS  alias Kevin, 25 tahun, warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, yang belakangan tercatat sebagai narapidana kasus pembunuhan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Piagam penghargaan dari Kapolres Minsel diserahkan oleh Wakapolres Kompol Prevly Tampanguma, SH, disaksikan ratusan personil jajaran. “Penghargaan sebagaimana termuat dalam surat keputusan Kapolres Minsel nomor Kep/ 41/X/KEP/2018, tanggal 27 Oktober 2018, diberikan kepada personil yang berhasil menangkap tersangka sajam, yang juga merupakan DPO kasus pembunuhan,” ungkap Wakapolres.

Sebagaimana diketahui Iptu Mulyadi Lontaan, Aiptu Corneles Kainama dan Brigadir Erwin Anes berhasil menangkap KS (Kevin) saat membuat keributan menggunakan sajam di lokasi Porkab Minsel, Amurang, pada Jumat malam (26/10/2018).

“Tersangka KS juga terdata sebagai narapidana di Lapas kelas II Petobo Palu, Sulawesi Tengah dalam kasus pembunuhan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat bencana alam tsunami pada beberapa waktu lalu,” tambah Kompol Prevly.

Diharapkan prestasi yang telah dicapai ketiga personil ini dapat ditingkatkan serta menjadi contoh bagi anggota lain dalam melaksanakan tugas  dan tanggungjawab selaku insan Bhayangkara; pelindung, pengayom, pelayan masyarakat.

Komentar