Humas Polres Minsel
Kecelakaan lalulintas (lakalantas) terjadi di Jalan
Raya Boulevard, Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa
Selatan, pada Kamis petang (18/10/2018), dimana seorang anak bernama Alfredo
Walewangko, 4 tahun, warga Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, menjadi korban
tabrakan sebuah kendaraan pick up jenis Gran Max nomor polisi DB 8305 N.
Informasi dirangkum menyebutkan bahwa kendaraan bermotor
roda empat, Daihatsu Gran Max pick up warna biru DB 8305 N, yang dikemudikan
oleh Rudi Wowor, 43 tahun, warga Desa
Radey, Kecamatan Tenga, bergerak dalam kecepatan tinggi dari arah Tumpaan
menuju Amurang dan saat melintas di TKP menabrak korban yang sedang menyeberang
jalan.
Akibat lakalantas ini, korban mengalami luka-luka
pada bagian kaki kiri dan kanan, serta kepala belakang, yang kemudian oleh
masyarakat setempat langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kalooran Amurang untuk
mendapatkan perawatan medis.
Piket pelayanan Polsek Amurang bersama sejumlah anggota
unit lakalantas Satuan Lalulintas Polres Minsel terpantau langsung mendatangi
lokasi kejadian dan melakukan oleh TKP serta mengamankan barang bukti
kendaraan.
“Kami langsung mendatangi lokasi kejadian,
melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti kendaraan untuk kepentingan
penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” jelas Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto,
SH,SIK.
Komentar
Posting Komentar