Humas
Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan melibatkan 50 (lima
puluh) personilnya dalam kegiatan pengamanan eksekusi tanah kintal yang
terletak di Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa
(16/10/2018).
Dasar pelaksanaan pengamanan eksekusi yaitu
surat dari Pengadilan Negeri Amurang nomor : W19.U7/342/HT/X/2018, tanggal 5
Oktober 2018, tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang
berada di Kelurahan Ranomea, serta Surat Perintah Kapolres Minsel nomor
Sprin/675/X/2018, tanggal 10 Oktober 2018.
Kegiatan pengamanan diawali dengan apel
bersama di halaman utama Pengadilan Negeri Amurang, Kelurahan Pondang,
Kecamatan Amurang Timur, yang diikuti oleh seluruh personil Polres Minsel
maupun panitera pengadilan.
Proses eksekusi melibatkan alat berat yang
digunakan untuk meratakan bangunan yang berada di lokasi yang disengketakan.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Sabhara AKP Ronny Rondonuwu, mengungkapkan
bahwa meski diwarnai aksi penolakan namun proses eksekusi dapat berjalan aman
dan kondusif.
Komentar
Posting Komentar