Puluhan personil Polres Minsel amankan eksekusi tanah di Ranomea


Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan melibatkan 50 (lima puluh) personilnya dalam kegiatan pengamanan eksekusi tanah kintal yang terletak di Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (16/10/2018).



Dasar pelaksanaan pengamanan eksekusi yaitu surat dari Pengadilan Negeri Amurang nomor : W19.U7/342/HT/X/2018, tanggal 5 Oktober 2018, tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang berada di Kelurahan Ranomea, serta Surat Perintah Kapolres Minsel nomor Sprin/675/X/2018, tanggal 10 Oktober 2018.



Kegiatan pengamanan diawali dengan apel bersama di halaman utama Pengadilan Negeri Amurang, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, yang diikuti oleh seluruh personil Polres Minsel maupun panitera pengadilan.

Proses eksekusi melibatkan alat berat yang digunakan untuk meratakan bangunan yang berada di lokasi yang disengketakan. 



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Sabhara AKP Ronny Rondonuwu, mengungkapkan bahwa meski diwarnai aksi penolakan namun proses eksekusi dapat berjalan aman dan kondusif.

“Sempat ada adu argumen saat pembacaan putusan pengadilan oleh pihak tergugat yang kalah; namun upaya preemtif dan preventif yang kami upayakan dapat menetralisir keadaan. Proses eksekusi akhirnya dapat berlangsung dalam situasi aman dan kondusif,” ungkap AKP Ronny Rondonuwu, yang memimpin kegiatan pengamanan eksekusi.

Komentar