Humas
Polres Minsel
Polsek Tenga menggagalkan aksi penyelundupan
ratusan botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, Selasa (30/08/2018), yang dibawa menggunakan
kendaraan angkutan umum jenis Bus ‘Bahagia Anugerah ’ nomor polisi DB 7887 A,
jurusan Gorontalo.
Diketahui Bus ‘Bahagia Anugerah ’ memuat miras
Cap Tikus dari Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa
Selatan, kemudian dicegat oleh anggota piket Polsek Tenga saat melintas di
Jalan Trans Sulawesi, depan Alfamart Tenga.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri,
mengungkapkan bahwa keberhasilan pihaknya dalam menggagalkan aksi penyelundupan
miras ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi
kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran
aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya pengangkutan miras
jenis Cap Tikus yang direncanakan akan diselundupkan ke Propinsi Gorontalo,”
ungkap Kapolsek.
Polisi berhasil menyita 384 botol miras Cap
Tikus yang tidak memiliki dokumen perijinan. “Kami menyita 16 karton miras Cap
Tikus dikemas dalam botol air mineral; dalam satu karton ada 24 botol, jadi
totalnya 384 botol. Kasus dalam proses pengembangan,” terang Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar