Polsek Tenga gagalkan aksi penyelundupan ratusan botol miras Captikus


Humas Polres Minsel
Polsek Tenga menggagalkan aksi penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, Selasa (30/08/2018), yang dibawa menggunakan kendaraan angkutan umum jenis Bus ‘Bahagia Anugerah ’ nomor polisi DB 7887 A, jurusan Gorontalo.



Diketahui Bus ‘Bahagia Anugerah ’ memuat miras Cap Tikus dari Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, kemudian dicegat oleh anggota piket Polsek Tenga saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, depan Alfamart Tenga.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, mengungkapkan bahwa keberhasilan pihaknya dalam menggagalkan aksi penyelundupan miras ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya pengangkutan miras jenis Cap Tikus yang direncanakan akan diselundupkan ke Propinsi Gorontalo,” ungkap Kapolsek.

Polisi berhasil menyita 384 botol miras Cap Tikus yang tidak memiliki dokumen perijinan. “Kami menyita 16 karton miras Cap Tikus dikemas dalam botol air mineral; dalam satu karton ada 24 botol, jadi totalnya 384 botol. Kasus dalam proses pengembangan,” terang Kapolsek.



Komentar