Humas Polres Minsel
Kasus pengancaman terjadi di Kelurahan
Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Sabtu malam
(20/10/2018), dengan pelapor Yani Sangkoy (58) selaku korban dan terlapor Frans
Runtuwarouw (59), yang keduanya merupakan warga setempat.
Pengancaman dilakukan oleh terlapor menggunakan
senjata dengan maksud untuk menganiaya korban. Korban pun langsung melaporkan
kasus ini ke Pemerintah Kelurahan, namun tidak ditemukan titik terang permasalahan
tersebut sehingga pihak pemerintah setempat pun menyerahkan kasus ini ke pihak
kepolisian.
“Kami langsung memanggil kedua pihak yang
berselisih paham untuk dipertemukan, dan melalui mediasi yang kami upayakan
akhirnya keduanya bersepakat untuk berdamai,” ungkap Kapolsek Amurang AKP Edi
Suryanto, SH,SIK.
Kejadian pengancaman ini dilatarbelakangi oleh
rasa cemburu dimana terlapor curiga istrinya memiliki hubungan gelap dengan
pelapor. “Istri terlapor sudah menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan dengan
pelapor, sehingga masalah ini telah selesai dan langsung dibuatkan surat
pernyataan,” tambah Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar